PELALAWAN (SM) – Tiga dari Lima Terduga pelaku penganiayaan terhadap pemain futsal Berinisial RH dan HL Berhasil diringkus Jajaran Polres Pelalawan, tim terdiri dari Satreskrim Polsek Bunut dan polsek Pangkalan kuras di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Minggu (12/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto saat dikonfirmasi awak media, Dimana Sebelumnya kata Humas ” Telah digelar Pertandingan futsal persahabatan antara tim (Korban) RH S vs tim pelaku di Lapangan Gusti Futsal Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu.
RH sendiri menjadi korban penusukan Karena membela rekan nya HL yang sudah duluan dikeroyok oleh Para pelaku , atas kejadian tersebut RH mengalami Luka yang cukup serius sehingga warga berdatangan, dan tersangka diduga pelaku penganiayaan melarikan diri, selanjutnya warga membawa korban ke Rumah Sakit Medicare Sorek, dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru. Korban selamat setelah dilakukan tindakan operasi., Ucap Edy
“Atas Tim Cepat Personil dilapangan, Tiga dari lima terduga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Dari hasil Penyelidikan oleh Tim gabungan bahwa terduga pelaku adalah HM dan kawan-kawan yang tinggal di Jalan Pipa Gas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Salah satu pelaku HM (19) ditangkap ketika sedang berada di perjalanan ke arah Jakarta menggunakan mobil. Tim gabungan melakukan pengejaran di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi tepatnya di Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dan menemukan HM di dalam sebuah Mobil Trailer.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku HM dilakukan interogasi. Berdasarkan hasil Introgasi terhadap pelaku bahwa telah mengakui perbuatanya dan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan bersama dengan teman-temannya yakni HB, TT (21), GT (18) dan (RA).
Tak sampai disitu Kata humas , Pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 03.25 WIB tim opsnal Polres Pelalawan, unit Reskrim polsek Bunut dan unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan pengembangan dan menuju rumah GT dan TT untuk melakukan penangkapan terhadap TT, sedangkan (GT) adik kandung TT tidak berada di rumah. Menurut keterangan TT, GT berada di basra km 60 di rumah kontrakan abangnya.
Kemudian sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan berangkat menuju ke basra km 60 tempat diduga pelaku GT berada. Namun terduga pelaku tidak ada di kontrakan melainkan sedang ikut kerja dengan abangnya Rizal sebagai operator alat berat di lahan NWR PT RAPP, setelah itu tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku beserta Rizal akan kembali ke kontrakan sekira jam 17.30 WIB menggunakan 1 unit Dump Truck warna oranye.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB tim gabungan melalukan maping di pos 14 security km 63 yang akan dilalui oleh terduga pelaku, tidak lama setelah itu tim melihat 1 unit mobil Dump Truck yang diduga ditumpangi oleh terduga pelaku GT melintas di pos security tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap GT
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau deres telah diamankan guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas mengahiri.