BeritaLingkungan

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Bantaran Sungai Rokan Makin Marak: Kejati Riau Diminta Bertindak Tegas

2360
×

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Bantaran Sungai Rokan Makin Marak: Kejati Riau Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kian meresahkan. Sejumlah titik di bantaran Sungai Rokan kini dilaporkan menjadi sasaran penggalian material batu dan pasir (sirtu) secara masif menggunakan alat berat. Ironisnya, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi serta terkesan “kebal hukum”, bahkan disebut-sebut dibekingi oleh oknum aparat.

Dua kecamatan di Rokan Hulu menjadi sorotan, yakni Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dan Kecamatan Kuntodarussalam. Di Desa Pagaran Tapah, diduga kuat seorang berinisial Z menjadi aktor utama di balik penambangan liar. Sementara di Desa Kembang Damai, nama U disebut-sebut sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. Di Kuntodarussalam, pemilik tambang belum teridentifikasi, namun kuat dugaan merupakan salah satu tokoh berpengaruh di daerah tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hasil pantauan tim media pada Senin (1/7), terlihat jelas bekas kerukan besar di sepanjang bantaran Sungai Rokan. Sungai tampak surut, aliran airnya bahkan sengaja dialihkan untuk memudahkan pengambilan kerikil. Excavator bekerja aktif mengeruk tanah, sementara truk pengangkut sirtu lalu lalang tanpa hambatan. Tak ada papan informasi atau plang izin yang terpampang di lokasi kegiatan, mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan resmi.

Pemerhati lingkungan hidup Riau, Hasibuan, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya. “Ini musim kemarau, habislah sungai Rokan itu dikeruk. Apalagi diduga kuat ini tanpa izin. Kemana aparat penegak hukum? Jangan sampai penambangan ilegal ini terus dibiarkan hanya karena ada ‘backup’ di belakangnya,” ujarnya, Jumat (4/7).

Hasibuan juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera turun tangan. “Jika benar tidak berizin, tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak bertindak. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Sungai adalah sumber kehidupan, bukan lahan eksploitasi liar,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah atau instansi penegak hukum terkait aktivitas tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai yang makin mengkhawatirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *