KAMAPAR (SM) – Persoalan pendidikan semakin hari semakin diperbincangkan di kalangan masyarakat,
mengapa tidak ? karena selalu menjadi sorotan akan rentan terjadi suatu pelanggaran hukum.
Tak terlebih pendidikan yang berguna memberikan nama harum dan membuat karakter anak sekolah menjadi semakin baik.
Tentu dengan anak yang berprestasi, akan menjadi aset negara untuk menjadi calon pemerhati negara.
Namun yang membuat perhatian publik terhadap dunia pendidikan adalah, Apakah semua pendidikan sudah berjalan di regulasi yang benar atau tidak!
Diharapkan Pemerintah daerah melalui Kadisdikpora untuk lebih serius memperhatikan Masalah Pendidikan di kabupaten Kampar khusus nya
Akhir – akhir ini, salah satu sekolah yang terletak di Siak hulu yaitu SMP N 4 yang beralamat di Pandau jaya, menjadi sorotan awak media karena ada dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah
Berdasarkan Peraturan menteri pendidikan no 44 tahun 2012 pasal 9:1 menyebutkan “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
Menurut narasumber baru-baru ini, yang tidak mau disebut namanya, bahwa pihak sekolah yaitu SMP N 4 Siak Hulu melakukan kutipan uang seragam sebesar Rp.1.700.000,
Uang infentaris sekolah lainnya berupa cat, kipas angin, bajar, bahkan kupon, maupun gorden.
Bahkan yang lebih lucu nya lagi, seragam anaknya belum lengkap diberikan pihak sekolah, sampai berita ini tayang, (13/2/2023).
Ditempat terpisah untuk memberikan informasi sekaligus meminta agar perhatian terhadap pendidikan sebagai pimpinan yang bertanggung jawab dibidang pendidikan, Kadis Pendidikan kabupaten Kampar, H. Aidil,S.H, M.si ketika dikonfirmasi awak media lewat telpon seluler melalui kontak 0853-6332-4XXX belum mengangkat telpon meskipun telpon berdering, Senin (20/2/2023).
Disisi lain Kepala sekolah SMPM 4 Hujani ketikan dikonfirmasi Melalui Whatsahap nya hingga menunggu 1×12 jam tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan redaksi