BeritaLingkungan

DLH Rohul Mediasi Warga dan PT RSM Terkait Dugaan Pencemaran Sungai

225
×

DLH Rohul Mediasi Warga dan PT RSM Terkait Dugaan Pencemaran Sungai

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi mediasi antara perwakilan lima desa dengan pihak PT Rambah Sawit Mandiri (RSM), Rabu (14/05/2025), di Aula DLH Rohul. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah industri sawit perusahaan tersebut.

Sekretaris DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, M.Si, menjelaskan bahwa keluhan berasal dari masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu. “Kami minta PT RSM bertanggung jawab penuh, baik dalam bentuk penyediaan air bersih, pemulihan sungai, hingga pendampingan masyarakat terdampak,” ujarnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

DLH juga meminta perusahaan memindahkan kolam limbah minimal 50 meter dari lokasi saat ini dan memperbaiki teknologi pengolahan limbah. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan adanya peningkatan pencemaran di bagian hilir sungai. “Ini jadi bukti awal untuk kami keluarkan surat resmi dalam waktu dekat,” tegas Muzayyinul.

Bustami, tokoh masyarakat yang hadir mewakili lima desa, menegaskan bahwa warga memberi batas waktu hingga 28 Mei 2025 untuk penyelesaian. “Jika tidak dipenuhi, kami siap bawa ini ke jalur hukum. Masyarakat punya bukti lengkap,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya kompensasi nyata, seperti uang tunai, bantuan air bersih, dan pemulihan mata pencaharian.

Humas PT RSM, Toni Alexander, menyatakan pihaknya terbuka atas hasil mediasi. “Semua hasil pertemuan akan kami teruskan ke manajemen. Kami akan beri jawaban sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *