Tapanuli Selatan || – Dugaan rekayasa dalam proses ganti rugi tanah/ Lahan ditemukan banyak kejanggalan oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan dan pihak lain serta Raja Luat sipirok Edward Siregar.
Bermula Dari hasil investigasi dan konfirmasi dengan beberapa pejabat kabupaten Tapanuli Selatan kemudian hanya asisten satu yang memberikan jawaban atas perintah Bupati kabupaten Tapanuli Selatan .
Konfirmasi melalui SMS whatshap Hamdan Zein mengatakan “saya kurang tau persis semuanya, nah disinilah kami menilai asisten satu kab Tapsel yang sengaja mengaburkan permasalahan atau pembohongan publik terhadap ganti rugi tanah/ Lahan pertapakan proyek PLTA NSHE si Marboru.
PLTA NSHE si Marboru adalah proyek strategis nasional (PSN) dengan menghabiskan anggaran Rp 21 triliun rupiah yang berasal dari investasi asing.
Sebelum nya asisten satu kab Tapsel Hamdan Zein mengatakan bahwa itu diatur dalam Permendagri no 52
Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang seharusnya adalah peraturan menteri agraria dan badan pertanahan Nasional tentang hak komunal atas tanah nomor 10 tahun 2016 tentang permohonan hak dan perlindungan masyarakat adat.
Kemudian beliau juga mengatakan bahwa PLTA NSHE si Marboru adalah badan hukum yang mana apabila ada peluang pelanggaran hukum silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dilain konfirmasi dengan sekda kabupaten Tapanuli Selatan yang dulunya adalah kepala dinas satu pintu yang pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD provinsi Sumatera Utara disalah satu hotel di Medan tertanggal 19 Pebruari 2019 yang agendanya adalah tentang pembuatan tapal batas wilayah PLTA NSHE si Marboru yang hasil nya ada ditemukan tumpang tindih lahan lebih 700 hektar dan seterusnya lahan tersebut diganti rugikan oleh PLTA NSHE dengan salah seorang keluarga pejabat teras pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian pak sekda kabupaten Tapanuli Selatan Sofyan adil Siregar tidak memberikan jawaban dan selalu bungkam ketika dikonfirmasi oleh wartawan.disini kami menduga Sofyan adil Siregar merima uang suap dalam acara tersebut.
Maka tim wartawan dan investigasi menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta pembohongan publik.
Sesuai dengan hasil investigasi dan konfirmasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwasanya Raja Luat sipirok Edward Siregar memasukkan beberapa nama orang dari luar daerah sebagai pemilik tanah/lahan tersebut sebagaimana pemberitaan media sebelumnya.
Saat dikonfirmasi Raja Luat sipirok Edward Siregar melalui telepon selulernya oleh awak media tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan (Ismail.p)










