Medan ||- Tim pers dan masyarakat mengkonfirmasi bahwa kasus dugaan persepakatan jahat terkait tender proyek PUPR kabupaten Tapanuli Selatan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 13 November 2023. Media online baru-baru ini melaporkan kolaborasi yang diduga melanggar peraturan presiden no 54 tentang lelang barang dan jasa.
Pihak pelapor memastikan akan terus memantau proses hukum dan berkomitmen untuk memberikan data, informasi, serta hasil investigasi guna memperlancar proses hukum terhadap dugaan persepakatan jahat atau kongkalikong antara kontraktor dan panitia tender di PUPR kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam konfirmasinya, pelapor menyoroti kerugian keuangan negara dan masyarakat, khususnya bagi kontraktor yang turut berpartisipasi dalam tender tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera melanjutkan proses hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Beliau juga menegaskan bahwa proses tender memiliki aturan yang harus diikuti, dan melibatkan kontraktor yang sudah mengerjakan proyek sebelum pengumuman pemenang tender dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya untuk mengkonfirmasi pelaksana atau PLT Dinas PUPR kabupaten Tapanuli Selatan, Oskar Daulay, melalui telepon selulernya tidak membuahkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(IP)










