Mandailing Natal – Banyaknya peristiwa yang tidak patut di tiru oleh oknum pejabat publik (kepala desa ) yang melakukan nikah sirih (dua istri). Hal ini berpotensi penyebab melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi . Dikarenakan tuntutan ķebutuhan hidup yang berlebihan ketika mempunyai istri 2 (dua).
Mayoritas tingkat kebutuhan istri muda (istri sirih ) selalu bergaya hidup mewah. Berpotensi menimbulkan niat jahat guna memperoleh uang tambahan.
Hal itu acap kali membuat oknum kades berusaha mencari memenuhi kebutuhan permintaan istri muda dengan berbagai cara , salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi .
Salah satu oknum kades inisial “Mandoit” di kecamatan Ranto baek kabupaten Mandailing Natal provinsi sumatra utara, diduga telah melakukan nikah sirih. Walaupun statusnya masih mempunyai istri sah . Di sinyalir menimbulkan rawan masalah terbentur dengan peraturan dan aturan yang berlaku di lingkup ASN .
Menurut penyidik inspektorat kabupaten Mandailing Natal dalam diskusi dengan awak media ini menjelaskan, apabila ada ASN (kades ) melakukan pernikahan sah lebih dari satu harus seijin pejabat yang berwenang. (14/8/2024)
“Apabila ada oknum kades yang melakukan tindakan tersebut maka sangsi terberatnya adalah pemecatan,” ungkapnya
Camat ranto baek, M Syaputra Nasution mengatakan saya sudah memanggil oknum kades tersebut, saya sudah memanggil baik secara lisan maupun sudah saya anggap saudara sendiri , dan saya pun sudah memberikan penjelasan bahwa kalau pun dia melakukan pernikahan yang ke dua harus sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita ini,” ucap Syaputra .
Harapan saya apapun yang terjadi kedepannya mudah- mudahan adalah hal terbaik terhadap dirinya , yang penting saya selaku camat pimpinan dari seluruh kades se-kecamatan ranto baek sudah saya ingatkan untuk selalu berlaku baik yang akan menjadi contoh bagi masyarakat desa masing- masing . Tutup syaputra .
Penulis : Magrifatulloh.












