Binjai, 22 April 2026[Suaramassa.co.id] –
Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang di dampingi oleh Tim Intelijen serta pihak Kepolisan dan disaksikan oleh Perwakilan Camat / Lurah / Kepling setempat melakukan penggeledahan pada 2 (dua) rumah Pribadi Tersangka AGUNG RAMADHAN Als AR yang berada di Jalan Penegak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan dan Jalan Gunung Bendahara Gang Bendahara No.05 Lingkungan XII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan,(Selasa,21/04/26).
Sebagaimana diketahui AGUNG RAMADHAN Als AR merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025 dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sampai saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan sebanyak 6 (enam) orang Tersangka salah satunya AGUNG RAMADHAN Als AR, RALASEN GINTING Als RG, JOKO WASKITONO Als JW, SUKO HARTONO Als SH, DODY ALFAYED Als DA dan RUMAN DAWATY Als RD.
Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Kejari Binjai berhasil menyita barang bukti dari salah satu rumah milik tersangka AGUNG RAMADHAN Als AR yang berada di Jalan Penegak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan berupa 13 (tiga belas) buah dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tipikor Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, selain itu Tim Penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka DODY ALFAYED sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) namun dari hasil peninjauan langsung kelapangan serta keterangan Lurah / Kepling setempat tidak ditemukan rumah / tempat tinggal / kediaman yang bersangkutan.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai akan kembali melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di Lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, khususnya pada kediaman maupun tempat yang diduga memiliki peran utama dalam perkara dugaan Tipikor pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s.d. 2025, guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan.
Selain itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita untuk mengungkap secara utuh peran masingmasing Tersangka dan memperkuat pembuktian di persidangan.Ujar Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H.
(PBH SE)












