BINJAI | SUARAMASSA.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Binjai atau yang mewakili serta jajaran pegawai Kejari Binjai.
Dalam sambutannya, Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan, serta Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Binjai sebagai bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor. Kegiatan tersebut juga bertujuan menghindari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses penegakan hukum.
Berdasarkan data Kejari Binjai, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum periode Juli hingga September 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 perkara merupakan perkara narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 48,52 gram, ekstasi sebanyak 55 butir, serta ganja seberat 7,91 gram.
Selain perkara narkotika, terdapat empat perkara OHARDA dengan barang bukti berupa pakaian dan sejumlah barang lainnya. Kemudian, tiga perkara TPUL/KAMNEGTIBUM dengan barang bukti berupa rekapan togel, pisau dan barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dengan air panas. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar maupun dipotong menggunakan alat pemotong.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Binjai atau yang mewakili serta seluruh pegawai Kejari Binjai.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., Jaksa Madya, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan lancar dan terkendali.
(PBH SE/Tim)












