Scroll untuk baca artikel
Kasus

Laporan Di Polda Riau Pecemaran Nama Baik Dilimpahkan Ke polres Kampar, Sapala Sibarani,SH ; Kita Belum Dapat Surat Pelimpahan

85
×

Laporan Di Polda Riau Pecemaran Nama Baik Dilimpahkan Ke polres Kampar, Sapala Sibarani,SH ; Kita Belum Dapat Surat Pelimpahan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (SM) – Laporan salah satu  wartawan korban pencemaran nama baik ke Polda Riau diduga dilimpahkan ke Polres Kampar Tampa diketahui jelas apa sebab.

Korban Manganar Nainggolan menyampaikan dirinya mengetahui laporannya setelah dirinya dihubungi salah satu anggota Polisi Polres Kampar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

MN mengungkapkan sejauh ini dirinya mengaku belum menerima surat pelimpahan laporannya dari Polda Riau ke Polres Kampar secara resmi .”Belum.”Ungkapnya.

Sementara korban melapor ke Polda Riau tahun kemarin 22/12/22.

Terpisah,tim Penasehat hukum korban Sapala Sibarani SH menyatakan seharusnya satu jam laporan dibuat terduga pelaku sudah bisa ditangkap oleh pihak kepolisian, berdasarkan bukti yang dipegang pihaknya.

Sapala Sibarani menjelaskan “Untuk saat ini kita belum mengetahui, laporan klien kami kenapa dilimpahkan ke polres kampar.
Besok kita minta surat pelimpahannya.
Kasus ini,gak susah ini perkara pidananya  jelas,bukti yg kita miliki kuat.”Terangnya

“Dan kita laporkan juga di Polda Riau, kenapa di Polda dengan kelengkapan personil,kita berharap agar cepat diproses,sehingga penetapan Tersangka juga cepat.”Paparnya.12/1/23.

 

Sementara pihak Polda Riau langsung pucut pimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan sama sekali tidak   menggubris  meski pesan sudah dibaca bertanda contreng biru.

Sebelumnya diberitakan mantan Manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar Asbi telah dilaporkan ke kepolisian Polda Riau atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,Kamis (22/12).

Anar Nainggolan selaku korban sekaligus pelapor didampingi kuasa hukum Sapala Sibarani S.H, CS, melaporkan mantan manager tersebut dalam pasal 311 dan atau pasal 310 KUHP, serta juga disebut dua saksi dari pelapor yakni Inisial IP dan JH warga kusau makmur.

Selain itu, Anar Nainggolan turut menyertakan barang bukti berupa rekaman suara pernyataan oknum maneger SPBU tersebut.

Hal itu diterima dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *