BeritaKasus

Menanti Justice Collaborator Di Pusaran Dugaan Pungli Guru P3K Padangsidimpuan

464
×

Menanti Justice Collaborator Di Pusaran Dugaan Pungli Guru P3K Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan (SM) – Dalam pengertiannya secara umum Justice Collaborator adalah seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH saat konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara kamis (13/07/2023) terkait perkembangan dugaan kasus pungli P3K di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam pernyataannya Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan ini menyampaikan sudah melakukan wawancara kepada 59 guru P3K termasuk koordinator kelompok dalam kasus dugaan pungli Rp30 Juta hingga Rp50 Juta yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kita sudah melakukan wawancara kepada mereka (59 guru P3K) termasuk Koordinator. Kemudian kita juga telah menghubungi pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut”,ucap Yunius Zega.

Secara tegas Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan ini juga menyampaikan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, pihaknya mengaku memerlukan bukti.

Jika ada yang siap (59 orang guru P3K) maka pihak Kejari Padangsidimpuan akan menerapkan Juctice Collaborator (JC).

“Kalau ada itu bang, kita buat justice collaborator”, tegasnya.

Menarik untuk ditunggu perkembangan selanjutnya, siapa yang “akan” mau menjadi Justice Collaborator (JC) di pusaran pungli tersebut.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *