Berita

Merasa Data Pribadinya Digunakan Oleh Orang Lain, Seorang Warga Melayangkan Surat Kepada Kades Asembakor

663
×

Merasa Data Pribadinya Digunakan Oleh Orang Lain, Seorang Warga Melayangkan Surat Kepada Kades Asembakor

Sebarkan artikel ini

Probolinggo – Seorang warga yang beralamatkan di Jl. Ir. H. Juanda RT 01/RW 05, Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Asembakor, Senin 20 Mei 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Mustofa meminta klarifikasi terkait terbitnya Surat Keterangan Tempat Tinggal. Surat tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Asembakor dimana Mustofa berdomisili saat ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Saya tidak pernah merasa meminta Surat Keterangan Tempat Tinggal pada Pemerintah Desa Asembakor. Anehnya, ada surat keterangan terbit perihal identitas pribadi saya. Ini patut dipertanyakan, saya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemdes Asembakor hari ini (20/5/2024/Red),” ungkap Mustofa saat dimintai keterangannya.

Surat yang ia layangkan selain ditujukan pada Pemdes Asembakor, ia juga melayangkan tembusan pada Pj. Bupati Probolinggo dan Camat Kraksaan.

Mustofa menambahkan, “Saya sudah meminta kepada pihak desa untuk memberikan jawaban tertulis, bagaimana kronologinya, atas permintaan siapa dan apa tujuan surat tersebut dibuat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, pada Pasal 67 Ayat (2) Juncto Pasal 69 disitu tertera jelas implikasi hukumnya. Jika tidak ada jawaban terkait surat yang sudah kami kirimkan, saya tidak segan untuk melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian.”

Sementara itu, Kepala Desa Asembakor, H. Moh. Hamsun mengaku tidak tahu dengan adanya surat permintaan klarifikasi tersebut. Ia mengatakan, hari ini mengantarkan anaknya wisuda sejak pagi dan handphone-nya posisi di-charge dalam posisi mati dan tertinggal dirumah, sehingga baru tahu dari media jika ada surat tersebut saat dikonfirmasi sore harinya.

H. Moh. Hamsun menyesalkan tidak ada yang memberitahukan perihal surat tersebut, baik itu dari perangkat desa atau sekretaris desanya. Sebenarnya ada ibu kades yang dapat dihubungi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari media, H. Moh. Hamsun berinisiatif menemui Mustofa untuk mengklarifikasi pada malam harinya didampingi Hj. Sumailah, istrinya. Turut serta seorang perangkat desa, yaitu Hosnawiyah.

“Perangkat desa memang selalu meminta tanda tangan ke saya, bisa jadi ini kelalaian saya tidak memeriksa satu persatu dengan teliti karena saya menganggap kinerja perangkat sudah benar. Bisa jadi begini, saya disodori oleh salah satu oknum perangkat untuk tanda tangan dalam satu tumpukan, dan saya menanda tangani sekaligus,” tutur H. Moh. Hamsun kepada Mustofa.

Setelah mengklarifikasi kepada Mustofa, H. Moh. Hamsun dengan tegas akan segera menggelar rapat dan memanggil semua perangkatnya, karena ada beberapa orang perangkat di desanya yang biasa membuat surat.

“Jika tidak ada yang mengakui dari perangkat kami, konsekuensinya tentu Mustofa akan melaporkan perihal ini kepada pihak berwajib. Dalam hal ini, saya selaku pemangku kebijakan desa dan Mustofa yang dirugikan”, jelas H. Moh. Hamsun.

Hj. Sumailah, istri dari Kades Asembakor saat mengklarifikasi juga menyesalkan lambatnya informasi dari perangkat desanya yang biasa menerima surat.

“Seharusnya perangkat yang bagian penerima surat ini bisa menghubungi saya jika pak kades susah dihubungi. Biasanya juga komunikasi baik selama ini. Saya telepon baru jawab jika ada surat masuk, seharusnya dia yang proaktif, ini ditanya baru menjawab bahwa ada surat masuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *