Probolinggo || – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berdinas di Puskesmas Pakuniran, AR patut diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum UM, (21/10/2023).
Hal itu diungkap oleh suami dari AR yaitu Edy Kustono kepada media suaramassa.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 September 2023. Ia menyesalkan perbuatan perselingkuhan tersebut, mengingat AR masih berstatus istri dari Edy Kustono.
“Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB saya mendapati istri saya bersama pria lain yaitu UM di sebuah hotel di Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Mereka keluar dari salah satu kamar hotel. Sangat amat saya sesalkan kejadian tersebut. Saya sengaja membuntuti istri saya setelah sepulang kegiatan dinas di Paseban Sena Kota Probolinggo. Nah ternyata ia (AR) bersama-sama dengan temannya pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Setelahnya, mereka berdua pergi kearah timur, tepatnya di Utama Raya. Ternyata memasuki salah satu hotel disana. Tepat setelah keluar dari hotel tersebut, saya melabrak istri saya tersebut,” ungkap Edy Kustono.
Sementara itu, UM oknum terduga PIL (Pria Idaman Lain) dari AR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
Lebih lanjut Edy Kustono berencana bersurat kepada Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo agar istrinya tersebut mendapatkan sanksi yang tegas.
Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa telah melaporkan istrinya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo terkait kasus sertifikat vaksin palsu. Ia juga telah melaporkan kepada Polres Probolinggo pada (21/9/2023), namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada istrinya tersebut.
“Harapan saya agar Pj. Bupati Probolinggo memberikan sanksi tegas kepada AR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat vaksin tersebut,” kata Edy Kustono.












