Scroll untuk baca artikel
Berita

Miris, Telah Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Polsek Bukit Raya, Andrizal Masih Bebas Melenggang Kemana mana

108
×

Miris, Telah Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Polsek Bukit Raya, Andrizal Masih Bebas Melenggang Kemana mana

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (SM) – Miris, Walaupun Telah Ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, namun Andrizal masih bebas melenggang kemana mana seakan tidak ada masalah.

Akhir-akhir ini sedang mencuat di media, seorang DPO Andrizal yang keberadaannya sudah muncul di publik, namun sampai saat ini belum bisa ditangkap oleh Kepolisian Sektor Bukit Raya, pekanbaru, Ada apa???.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Masyarakat tentunya sangat menantikan keprofesionalan kepolisian bukit raya untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai UU yang berlaku.

Baru baru ini, awak media suaramassa.co.id mengkonfirmasi Kapolsek Bukit Raya AKP SYAFNIL lewat pesan whatsap nya menyampaikan ” Silahkan bertanya ke Kanit Reskrim karena perkaranya sudah di Koordinasikannya ke Kasat Reskrim dan saya sudah melaporkan juga ke Kapolresta, ucapnya,” 16/1/2023.

Dilain pisah, Kapolda Riau IRJEN MOH.IQBAL Sebagai pucuk pimpinan Polda wilayah Riau, dan sebagai penanggung jawab tertinggi di kepolisian Riau ketika dikonfirmasi elektronik lewat Whatshap nya hingga berita ini di tayangkan redaksi belum ada jawaban.

Sementara ditempat terpisah Advokat Sapala Sibarani sebagai Penasehat Hukum dari Korban mengatakan “Aneh kinerja Polsek bukit raya ini, tidak sesuai dengan undang undang kepolisian dan Perkap.

“Masak sekelas DPO Andrizal yang Juga merupakan pengurus partai di kabupaten pelalawan tidak di tangkap, padahal no hp tetap aktif, Jauh sekali dari program presisi yang dibuat Kapolri saat ini”, ungkap nya dengan nada kesal.

Jadi kita berfikir kemana mana ini, ada apa dengan polsek bukit raya?, takut DPO kah atau di duga ada saluran upeti, sehingga DPO Andrizal ini bebas melanglang kemana- mana, tambah Sapala Sibarani dengan nada geram.

Saya siap berikan jaminan, jika saya diberikan jabatan sebagai Kapolsek satu kali 24 jam, bisa saya tangkap itu Andrizal, Tinggal kordinasi aja dengan pihak Polres Pelalawan, kan selesai.Rusak hukum kita kalau begini.Saya berharap Kadiv propam mabes polri mengetahui perkara ini, jelas nya mengahiri.

Bersambung…………

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *