Pelalawan – PT Makmur Andalan Sawit (MAS), sebuah pabrik kelapa sawit yang terletak di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Limbah cair dari pabrik tersebut mengalir ke kebun-kebun milik warga di daerah setempat.
Dugaan pencemaran ini terungkap setelah LSM Lingkungan Hidup dan awak media melakukan investigasi lapangan pada Minggu (8/9/2024). Menurut laporan, sistem pembuangan limbah pabrik yang menggunakan jalur pipa diduga mengalami kebocoran, yang menyebabkan limbah cair mengalir ke kebun warga dengan koordinat 0°03’56.2″ N, 102°07’18.8″ E.
Investigasi mengungkapkan bahwa sepanjang parit, limbah cair berwarna hitam pekat terlihat, dan beberapa ekor ikan mati ditemukan di lokasi tersebut. Ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup), Amri, menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dan jika diperlukan, juga akan dilaporkan ke Gakkum KLHK pusat.
“Besok kita akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi mengenai izin pembuangan limbah mereka dan tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujar Amri.
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terlibat dalam pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Ini mencakup penghentian sumber pencemaran, pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
Dely dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa mereka belum dapat dihubungi karena situasi libur pada Minggu. Tim investigasi akan menunggu tanggapan resmi dari DLH terkait masalah ini. (Tim Redaksi)












