Pelalawan – Hingga awal Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan belum juga melaksanakan rapat paripurna untuk membahas penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2024.
Agenda paripurna tersebut mengalami penundaan berulang kali akibat ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum. Situasi ini memunculkan dugaan adanya tarik ulur antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terkait porsi anggaran aspirasi dewan dalam APBD 2025.
Dalam kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, di mana tunda bayar pada tahun 2023 dan 2024 ditaksir mencapai Rp400 miliar, seharusnya DPRD memainkan peran konstruktif dengan membantu Pemkab mencari solusi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, agenda penting pertanggungjawaban anggaran belum terlaksana.
Tim media telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain: apa alasan utama belum terlaksananya paripurna LKPj, apakah benar ada ketidaksepakatan dengan Pemkab terkait porsi anggaran 2025, serta bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK mengenai laporan SPPD dewan.
Hal serupa juga ditanyakan kepada Wakil Ketua I DPRD Baharuddin SH, MH dan Wakil Ketua II Tengku Azriwardi ST. Namun, kedua pimpinan dewan itu juga belum memberikan jawaban.
Menanggapi situasi ini, Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Riau, Amri Koto, menyayangkan sikap anggota DPRD Pelalawan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal.
“Dewan dan Pemkab sama-sama sebagai pengguna anggaran APBD. Harusnya bisa bersama-sama menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban anggaran,” tegas Amri Koto, Selasa (3/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa paripurna LKPj merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Uang sudah dipakai, aspirasi dewan pun sudah berjalan. Maka, DPRD harus punya tanggung jawab moral dan hukum untuk segera memaksakan paripurna LKPj ini,” tutup Amri.












