Padangsidimpuan – Tim Penasehat Hukum dari Karyawan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan mengungkapkan tuduhan serius mengenai diskriminalisasi terhadap salah satu karyawan mereka. Menurut penjelasan tim hukum, karyawan tersebut telah mengalami tindakan diskriminalisasi yang dilakukan oleh Sekretaris PKP RI Kota Padangsidimpuan, Nelly Asrawati Harahap, dan Bendahara, Misbah Rahmiaty Harahap. Kedua pejabat koperasi tersebut dilaporkan membuat laporan polisi mengenai dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan Laporan Polisi Nomor: L/B/98/VII/2024/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT tertanggal 10 Juli 2024.
Tim Penasehat Hukum menuduh bahwa laporan polisi ini telah dipolitisasikan dan diintervensi oleh oknum Kepolisian Resort Padangsidimpuan, yang merupakan suami dari Bendahara PKP RI Kota Padangsidimpuan. Mereka menyatakan bahwa oknum kepolisian tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima transferan dari nasabah PKP RI, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Lebih lanjut, penasehat hukum mengungkapkan bahwa tanpa sepengetahuan Ketua PKP RI Kota Padangsidimpuan periode 2021–2023, Nelly Asrawati Harahap dan Misbah Rahmiaty Harahap telah mengadakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban (RAT) untuk tahun 2022 dan 2023. Dalam rapat tersebut, mereka menetapkan ketua baru, Riwanny Sofiah Siregar, meskipun rapat tersebut dinyatakan tidak sah oleh Ketua GKP RI Sumut karena ketidakhadiran Ketua PKP RI. Penasehat hukum juga mencatat bahwa PLT Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan telah menyetujui kepengurusan PKP RI yang baru, yang kemudian diduga melakukan penarikan dana dari Bank Sumut Cabang Sipirok secara tidak sah.
Tim Penasehat Hukum menekankan bahwa mereka bertindak tidak hanya sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai penjaga hak-hak hukum dan hak asasi manusia. Mereka meminta penegak hukum di Indonesia untuk bertindak profesional dan memastikan perlindungan hak asasi manusia, serta transparansi dalam proses hukum.












