Berita

Pengaduan LSM AJAR Terhadap Anggota DPRD Pelalawan Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

252
×

Pengaduan LSM AJAR Terhadap Anggota DPRD Pelalawan Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, 6 Oktober 2034 – LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Provinsi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polres Pelalawan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Kasus ini berhubungan dengan pencalonan anggota DPRD untuk periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Ketua LSM AJAR Riau, Amri, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mendapatkan dukungan dari hampir 100 media lokal dan nasional. “Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media karena telah mendukung dan mengawal kasus ini,” katanya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait laporan tersebut, termasuk investigasi di Lampung Timur. Mantan kepala sekolah PKBM WACANA, Sumarwan, menjelaskan bahwa tidak ada legalisir ijazah yang dikeluarkan untuk oknum anggota DPRD tersebut. “Kami tidak berani memberikan legalisir karena ijazahnya telah dibatalkan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kris Tofel, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua KPU Provinsi Riau, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Amri menambahkan bahwa mereka akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris almarhum Sunardi bin Miyadi. “Kami berharap kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik, dengan harapan akan ada kejelasan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *