Probolinggo – Polemik pengangkatan perangkat desa sejak tahun 2020 di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo masih menyisakan permasalahan dikalangan masyarakat sekitar, Jumat (26/1/2024) pagi.
Polemik tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Clarak yang enggan namanya disebutkan.
“Saya selaku warga Desa Clarak, demi terciptanya keharmonisan antar warga, ingin mengungkapkan adanya 2 orang oknum perangkat desa yang diangkat tanpa melalui mekanisme Perbup Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Probolinggo,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Desa Clarak tersebut.
Dia juga memaparkan apakah mekanisme pengangkatan perangkat desa tanpa melalui seleksi terbuka sudah sesuai dengan Perbup dan sah secara administrasi.
Dia pun berharap pengangkatan perangkat desa di desanya dilakukan secara terbuka, mengingat banyaknya masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa seandainya dilakukan seleksi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Desa-desa lainnya kebanyakan sudah mematuhi Peraturan Bupati itu, yaitu ada seleksi. Di desa saya justru gak ada (seleksi terbuka/Red),” imbuhnya.
Bahkan salah satu tokoh masyarakat lainnya turut mengungkapkan, “Ya benar. Tidak ada seleksi mas untuk pengangkatan perangkat desa. Tidak ada pemberitahuan kepada warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Clarak saat dikonfirmasi media suaramassa.co.id mengatakan, “Semua sudah sesuai mekanisme. Buktikan saja kalau ada isu begitu,” pungkasnya.












