Pelalawan – Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni, S.H., M.H., C.Md beserta beberapa awak media mengunjungi PN Negeri Pelalawan untuk melakukan inzage terhadap bukti surat perkara No. 08/Pdt.G/LH/2024/PN Plw kepada panitera yang menangani kasus ini, Selasa 23 Juli 2024.
Soni menjelaskan kepada media bahwa sebelumnya pihaknya belum pernah melakukan inzage, yang artinya mempelajari isi bukti dari pihak tergugat. “Karena saat ini kami akan banding, kami kembali chek dan pelajari bukti surat dari pihak tergugat,” ucapnya.
Setelah memeriksa bukti tersebut, Soni menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat atas nama anak mantan bupati Pelalawan dan beberapa orang lain diduga berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau SK 903. “Natinya, kami akan chek di ATR/BPN Kabupaten Pelalawan atas nama tergugat yang merupakan anak mantan bupati Pelalawan ada 10 sertifikat dan atas nama orang lain ada 5 sertifikat,” jelas Soni.
LSM Lingkungan Hidup juga berencana untuk mengajukan banding dan menggugat pembatalan 15 sertifikat lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan negara ke PTUN.
Di sisi lain, Mahyudi, SH, kuasa hukum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, mengungkapkan bahwa jumlah sertifikat lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan dan dimiliki oleh anak mantan bupati Pelalawan lebih dari 100 sertifikat. “Data tersebut juga sudah kami kantongi dan kami berencana akan menyurati Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta atas dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Yudi menegaskan pentingnya mengusut kasus ini lebih lanjut karena mencakup luas lahan dalam kawasan hutan yang dapat mencapai ratusan hektar. “Kasus ini patut diduga melibatkan pihak lain dalam tebitnya sertifikat yang diduga berada dalam kawasan hutan tersebut,” tutup Yudi.
Berita ini akan terus dikembangkan oleh tim redaksi untuk informasi lebih lanjut.












