BeritaKasusLingkungan

Polda Riau Amankan Dua Mobil Canter Diduga Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

411
×

Polda Riau Amankan Dua Mobil Canter Diduga Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Herjawan. Melalui program Green Policing, seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, secara aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus gencar mensosialisasikan pentingnya pelestarian alam kepada masyarakat, hingga tingkat Pelajar

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut,Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU, diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Kayu yang diangkut diketahui telah berbentuk kayu olahan jadi, yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan bahwa kedua unit mobil tersebut saat ini telah diamankan dan terparkir rapi di Mapolres Pelalawan, lengkap dengan muatan kayu olahan yang masih berada di dalam bak kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi penangkapan, asal-usul kayu, serta kepemilikan kendaraan dan muatan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, media masih menunggu konfirmasi resmi dari Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Fernandes.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan warisan alam di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *