PELALAWAN – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026.
Pada Jumat (30/1/2026), tersangka SN memenuhi panggilan penyidik dan hadir menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Pelalawan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu saat pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu tahun 2019 dan 2024. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang diterima Polres Pelalawan.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, pengiriman surat pemberitahuan kepada kejaksaan, hingga pemanggilan resmi terhadap SN. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka serta mencocokkannya dengan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kuasa hukum tersangka, Tatang Suprayoga, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai dilakukan.
“Hari ini klien kami dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Kami mendampingi dan mengikuti seluruh proses hukum. Untuk saat ini pemeriksaan sudah selesai dan kami masih menunggu langkah selanjutnya dari penyidik. Terkait penahanan, kami belum mengetahui apakah akan dilakukan atau tidak,” ujar Tatang.
Sementara itu, tersangka SN membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya, ini panggilan pertama. Kita jalani saja sesuai langkah-langkah hukum. Prosesnya masih berjalan,” ucap SN usai pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau pendalaman lanjutan sebelum penentuan tindakan hukum selanjutnya.












