Tapanuli Selatan – Aksi kejar-kejaran atau “lomba lari” antara Polisi dan seorang pria berinisial EN (43) berakhir dengan sukses bagi pihak kepolisian. EN pemilik 4 paket kecil sabu berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (30/11/2023) sore.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, mengungkapkan bahwa Polisi menggerebek rumah EN setelah mendapatkan informasi. Saat kedatangan polisi, EN berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh personel yang sigap. Penggeledahan di dapur rumah tersebut menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket sabu, timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah plastik klip kosong.
Total, barang bukti yang diamankan melibatkan 2 botol plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, handphone, serta berbagai plastik klip kosong dengan jumlah yang signifikan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp310 ribu juga turut disita oleh petugas.
EN dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Padang Bolak. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan upaya EN membawa narkotika ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut.












