PELALAWAN – Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/9/2024) di Aula Teluk Meran Polres Pelalawan, Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, memaparkan hasil pengungkapan ini.
Para tersangka yang ditangkap termasuk kurir, pengedar, dan pengendali, dengan salah satu pengendali merupakan narapidana di Lapas Kota Pekanbaru. Pengungkapan ini mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.
Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa pengendali peredaran narkoba memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia dan bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menegaskan komitmennya untuk memutus jaringan narkoba di Kabupaten Pelalawan. Ia meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini melalui serangkaian penangkapan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, serta pengembangan ke Siak Hulu dan Kabupaten Kampar. Tersangka utama, Ogy Evalansyah, yang merupakan narapidana, serta Ferdi Kornard Hutabarat, Muhamad Reza, dan Rudi Razali, turut diamankan dalam operasi ini.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Polres Pelalawan dan dilimpahkan ke Direktorat Polda Riau untuk proses lebih lanjut.