Jakarta, 17 Desember 2023 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan netralitas seluruh anggota Korps Bhayangkara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Irjen Syahardiantono, Kepala Divisi Propam Polri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Syahardiantono menjelaskan bahwa pendekatan preemtif, preventif, dan represif dilakukan untuk memastikan netralitas. Sementara itu, Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam menekankan penguatan internal, deteksi dini, dan pembentukan Tim Khusus untuk menangani pelanggaran.
Dalam konteks media sosial, Agus menyatakan larangan bagi anggota Polri untuk berfoto bersama calon, serta mempromosikan atau menyebarluaskan gambar paslon. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi, koordinasi dengan Bawaslu, dan jika terbukti, penerbitan Laporan Polisi (LP) dan sanksi sesuai peraturan.
Albertus Wahyurudhanto dari Kompolnas menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab menjaga tahapan Pemilu, namun anggota Polri tidak boleh berpolitik. Netralitas diimplementasikan dengan mematuhi aturan dan SOP yang mengatur tugas polisi dalam pengamanan proses demokrasi.












