Bekasi – Polsek Cikarang Selatan, dipimpin oleh Kompol Rudi, menggelar konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan dalam penanganan kasus peredaran narkoba. Dalam konferensi yang diadakan di aula Polsek Cikarang Selatan, Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi pada Jumat (06/09/2024), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Pelaku diketahui memiliki motif ingin cepat mendapatkan keuntungan besar.
Kendati Demikian Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Mekarsari, Tambun Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin AKP Trendy Habibi Aryanto bersama tim opsnal berhasil menangkap enam tersangka (KK, O, JA, MFA, S, dan A) di kediaman masing-masing pada 4 September 2024. Selain itu, dua tersangka lainnya (S dan A) masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sabu seberat 1 kilogram. Barang bukti lainnya termasuk 1 tas jinjing untuk penyimpanan sabu, alat pendukung seperti baskom, sendok, ulekan, timbangan elektrik, 10 karton putih, 2 lakban, plastik pembungkus sabu, serta 1 unit mobil Calya dengan nomor polisi Z-1181-EA yang digunakan untuk mobilitas transaksi.
Berdasarkan jumlah barang bukti sabu seberat 1 kilogram, pelaku diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Kaperwil Jurnalis Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora