Pelalawan – Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap CS (32) pada Minggu, 27 Oktober 2024, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban menerima pesan WhatsApp dari istri pelaku yang mengundangnya untuk datang. Setibanya di rumah, korban disambut oleh pelaku, yang menyuruhnya masuk. Setelah mengunci pintu, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
Meskipun korban berusaha melawan, pelaku berhasil menindih dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang segera membuat laporan ke polisi.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, SH, segera memerintahkan tim untuk menyelidiki dan mencari pelaku. Dalam waktu 2×24 jam, tim berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan melakukan penangkapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak agar tidak terpapar situasi berbahaya. Polsek Pangkalan Kuras juga menyita barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap predator anak.












