KAMPAR suaramassa.co.id – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan kelompok pensiunan imigrasi yang diberi kuasa hak atas tanah kepada Hj. Nursida yang dilakukan oleh PT. Prajona Karya Nelayan yang berada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mandek di meja penyidik Polsek Siak Hulu, resor Kampar Polda Riau.Hal ini disampaikan Sapala Sibarani SH, Kepada wartawan media ini, Selasa 27 juni 2023.
Mandeknya penanganan perkara yang dilaporkan Hj. Nursida tersebut menuai sorotan terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Sapala Sibarani, S.H mengatakan, kasus yang dilaporkan pada tahun 2015 lalu di Polsek Siak Hulu hingga saat ini belum juga menemui titik terang dan belum ada kejelasannya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Penyidik Polsek Siak Hulu, dalam menangani perkara penyerobotan lahan milik kliennya itu yang sudah 8 tahun belum ada kejelasan dimeja Penyidik Polsek Siak Hulu.
“Sudah 8 tahun Laporan klien kita terkait perkara dugaan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. Karya Prajona Nelayan belum ada kejelasan dari Polsek Siak Hulu, sudah terlalu lama penangan perkara klien kami ini, dari tahun 2015 sampai saat ini masih penyidikan. Dan lucunya lagi sewaktu kami kordinasi kepada Penyidik yang memegang perkara klien kami, beliau mengatakan yang membuat sampai saat ini lama penanganannya karena pihak BPN sampai sekarang belum mau memberi warkah dari HGB yang dimiliki PT. Karya Prajona Nelayan.” Ucapnya, (27/6/23)
Kuasa Hukum Hj. Nursida telah menyurati pihak kepolisian agar di lakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Prajona Karya Nelayan supaya terciptanya tujuan hukum itu sendiri.
“Pada tanggal 24 Juni 2023 kami telah menyurati Kapolsek Siak Hulu, Kapolres Kampar, Kapolda Riau serta Mabes Polri supaya perkara klien kami di gelarkan, supaya menjadi atensi juga. Kami berharap penangan yang serius supaya adanya kejelasan dari laporan klien kami sejak dari tahun 2015 mencari keadilan.” lanjutnya kepada suaramassa.
Pengacara yang pernah menangani beberapa kasus penyerobotan lahan itu pun sudah melakukan kordinasi terkait surat yang sudah dilayangkan kepada Polsek Siak Hulu melalui Kasium Polsek Siak Hulu
“Pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 semalam kami mendatangi Polsek Siak Hulu untuk mepertanyakan sudah sampai dimana surat kami terkait permintaan supaya digelarkan, karena sudah 8 tahun sampai saat ini dalam proses penyidikan terus, “ya orang dari kasiumnya mengatakan surat kami sudah di disposisi kapolsek, dan sudah diruangan kanit reskrim, hanya saja kanit reskrim masih cuti satu minggu kata beliau. Pada intinya kami berharap supaya cepat di gelar supaya ada keputusan yang adil.” tutupnya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH, dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan belum mengetahui terkait perkara tersebut.
“saya bertugas disini baru beberapa bulan, laporan belum ada masuk ke saya, apalagi perkara itu sudah delapan tahun.Untuk perkara itu langsung aja ditanyakan ke penyidik Nya,” ucap kapolsek.
Dapat diketahui Masalah sengketa kepemilikan lahan masuk urutan ke 7 program prioritas Kapolda Riau Irjen Pol Moh.Iqbal SH.S.I.K.
Penulis : Arpandi Sarumpaet












