BeritaKasus

Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM dan Anggaran Desa

880
×

Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM dan Anggaran Desa

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) tengah mempersiapkan langkah penting dalam penanganan dua kasus besar tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan BBM dan penggunaan anggaran dana desa. Setelah melakukan penyidikan mendalam, pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka untuk kedua perkara tersebut.

Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi pengadaan BBM yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Sejak Maret 2024, Sat Reskrim Polres Rohul telah aktif melakukan penyidikan. Dari hasil kerja keras ini, pihak kepolisian berhasil memperoleh alat bukti signifikan berupa hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain itu, pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang saksi juga mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh individu-individu yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan ahli juga turut memperkuat bukti-bukti yang ada.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM sebelumnya, di mana perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TP Korupsi) Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, HI, Kepala Dinas Perkim, dan JT, sebagai kontraktor pemenang tender, telah menjadi tersangka.

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan keuangan dana desa di Kasang Mungkal untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021. Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Juli 2023 dan kini sudah menunjukkan kemajuan signifikan. Hasil penghitungan kerugian negara yang diterbitkan pada awal September 2024 menunjukkan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang memberikan keterangan tentang adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa, termasuk penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif, dan volume pekerjaan yang tidak sesuai. Keterangan ahli juga telah menguatkan dugaan tersebut.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Rohul telah mengajukan permohonan untuk gelar perkara kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau guna mendapatkan persetujuan untuk penetapan tersangka. Surat permintaan untuk kedua perkara ini telah dikirimkan, dan pihak kepolisian kini menunggu jadwal dari Dit Krimsus. Sat Reskrim Polres Rohul menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk masing-masing kasus sebagai dasar penetapan tersangka.

Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi ini dapat segera dilanjutkan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *