Pelalawan, 18 Januari 2024 – Sidang perdana gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) antara Ibu Harsini melawan Bapak Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Dapil 3 kecamatan Ukui dan kecamatan kerumutan , yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Januari 2024, ditunda oleh majelis hakim. Alasan penundaan tersebut dikemukakan karena Ketua Majelis Hakim, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, memiliki kegiatan di Pengadilan Tinggi Riau yang tidak dapat ditunda.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan nomor perkara 01/Pdt.G/2024/PN Plw, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Benny Arisandy, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Alfin Ramadhan Nur Lubis, S.H., M.H., dan Muhamad Ilhan Mirza, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Ibu Harsini, Soni, S.H., M.H., C.Md., C.CA, menjelaskan bahwa gugatan PMH tersebut ditujukan kepada Oknum anggota Dewan Kabupaten Pelalawan (Tergugat I), Universitas Lancang Kuning Pekanbaru (Tergugat II), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA (Turut Tergugat I), Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Turut Tergugat II), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pelalawan (Turut Tergugat III), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan (Turut Tergugat IV).
Namun, hanya Tergugat I, Bapak Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, yang hadir dalam sidang perdana. Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan pihak lainnya tidak hadir atau hadir terlambat.
Sidang ditunda selama dua pekan ke depan, yakni pada Kamis, 01 Februari 2024, untuk pemeriksaan kehadiran para pihak dalam persidangan.
Amri, Ketua SIJI (Suara Independent Jurnalis Indonesia) Kabupaten Pelalawan, menyatakan bahwa 50 media baik lokal maupun nasional yang tergabung dalam SIJI akan mengawal kasus ini agar majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. SIJI telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait pengawalan pemberitaan kasus ini, dengan tujuan mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan keberlangsungan proses hukum yang transparan. Amri menegaskan kesiapannya untuk melaporkan dugaan “MAFIA HUKUM” kepada Komisi Yudisial (KY) jika ditemukan dalam perkara ini. Bersambung.(Red)












