Deli Serdang suaramassa.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan studi tiru desa se-Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menimbulkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Kegiatan yang mengirimkan ratusan peserta dari 380 desa ke Yogyakarta dengan biaya registrasi yang signifikan, memicu kecurigaan bahwa program tersebut tidak efektif dan hanya menjadi akal-akalan untuk keuntungan pribadi pihak tertentu. Dugaan ini semakin diperkuat oleh penemuan tim investigasi mengenai ketidakterdaftarnya nomor AHU yang tercantum dalam undangan kegiatan di situs resmi Ditjen AHU, yang menunjukkan potensi manipulasi legalitas.
Pejabat terkait seperti PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ari Simatupang, menyatakan bahwa surat edaran mengenai prosedur yang seharusnya diikuti oleh desa sudah dikeluarkan, namun banyak yang tidak patuh. Hal ini memperburuk kecurigaan atas pengelolaan anggaran desa. Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga belum memberikan tanggapan yang tegas, hanya menyatakan bahwa mereka baru mengetahui informasi ini dan akan melakukan pemantauan lebih lanjut.
Pemberitaan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana desa agar program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat desa tidak diselewengkan. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini.
(²H)