Jawa Barat – Warung Kelontong di Kampung Piket Gebang Cabang RT002 RW007, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Diduga kuat menjual obat terlarang jenis tramadol dan berhasil digrebek oleh warga pada Jumat, 20 September 2024. Kecurigaan tersebut telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, dengan tuntutan agar warung tersebut segera ditutup untuk menghindari dampak negatif yang meresahkan.
Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya, menegaskan, “Kami sebagai masyarakat ingin warung ini ditutup agar tidak menjadi ancaman bagi kami dan terutama anak-anak kami yang terpengaruh negatif oleh obat-obatan ilegal yang dijual di sana.” Efek samping dari konsumsi tramadol terhadap kesehatan mental manusia, khususnya remaja, menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tramadol, sebagai obat opioid yang termasuk dalam kategori narkotika, memiliki potensi bahaya yang harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis. Kecemasan yang dirasakan oleh warga setempat mengenai penyalahgunaan obat-obatan semacam ini menciptakan kekhawatiran universal di kalangan masyarakat, karena dampaknya yang merugikan, terutama bagi generasi penerus
Efek samping yang terjadi pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika), maka penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Apa yang menjadi keresahan terhadap warga menjadi kekhwatiran pada seluruh lapisan masyarakat lainnya, karena pengaruh obat – obatan terlarang ini. Pungkas Masyarakat setempat
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora