Rokan Hulu — Aktivitas pertambangan galian C atau yang biasa disebut quari di sejumlah desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memicu keresahan warga. Warga menilai aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan infrastruktur desa. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun semakin menguat.
Salah satu desakan paling kuat datang dari warga Desa Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba. Mereka melayangkan surat resmi kepada pemerintah desa dan meminta agar Kepala Desa merekomendasikan laporan mereka ke pihak Kepolisian, khususnya kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra.
Dalam surat yang diterima redaksi Suaramassa.co.id pada Selasa (8/7/25), warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Damuri. Warga menilai, operasi tersebut telah melewati batas lahan izin yang dimiliki dan berisiko menimbulkan bencana alam.
“Kami meminta Bapak Kapolres Rohul untuk segera bertindak tegas. Kami merasa keberatan karena quari itu beroperasi di luar batas izin yang dimiliki. Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi longsor berkepanjangan dan jembatan gantung di sekitar lokasi bisa roboh,” tulis warga dalam surat tersebut.
Kepala Desa Bangun Purba Barat, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas quari ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa surat itu sudah diterima dua minggu lalu, dan pihak desa telah mendorong warga agar melaporkannya langsung kepada penegak hukum.
“Kita dari pihak desa sudah menerima surat itu dua minggu lalu, dan sudah kita arahkan warga untuk melaporkannya ke Polres Rohul. Sepertinya sekarang sudah masuk sebagai laporan resmi,” ujar Kepala Desa.
Desakan serupa juga muncul dari warga Desa Pagaran Tapah Darussalam dan Kuntodarussalam. Mereka menyoroti maraknya aktivitas penggalian pasir dan batu (sirtu) secara ilegal yang berlangsung di sepanjang bantaran Sungai Rokan. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka dengan alat berat, namun tanpa pengawasan dan tindakan hukum dari aparat berwenang.
Warga menduga adanya oknum yang membekingi para pengusaha, sehingga kegiatan ilegal ini seolah-olah mendapat perlindungan. Hal ini semakin memperparah kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Bapak Kapolres Rohul harus bertindak. Jangan terkesan tutup mata. Ini menyangkut kelestarian Sungai Rokan. Kalau dibiarkan, sungai ini bisa rusak parah oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan pribadi,” ujar Sutono, warga Pagaran Tapah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Rokan Hulu terkait laporan dan desakan warga ini. Masyarakat berharap agar aparat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan quari ilegal yang dinilai membahayakan lingkungan, infrastruktur desa, dan keselamatan warga.
Warga menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, mereka siap melakukan aksi lebih besar untuk mempertahankan hak atas lingkungan yang bersih dan aman.












