Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, menegaskan bahwa surat perpanjangan kontrak proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun untuk perbaikan jalan dan jembatan tidak melibatkan Penjabat Gubernur Sumut, Hassanudin. Ilyas menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga terkait. Kontrak diperpanjang selama 210 hari untuk menyelesaikan proyek yang belum tuntas sejak berakhirnya kontrak pada 2 Desember 2023.
Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Hariyanto Sihotang, yang menyebut Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab atas perpanjangan kontrak proyek tersebut. Ilyas menjelaskan bahwa sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga, bukan oleh Pj Gubernur Sumut.
“Ij Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” tegas Ilyas Sitorus. Dia menambahkan bahwa perpanjangan waktu harus memenuhi standar dan kriteria yang disertai data dan bukti sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK dan KSO serta MK.
Klarifikasi ini disampaikan Ilyas Sitorus untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya dan menegaskan bahwa Pj Gubernur Sumut tidak terlibat dalam penandatanganan perpanjangan kontrak proyek tersebut.(Risky Zulianda)












