Jakarta, Suaramassa.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, FA merupakan anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (PKH) yang dipercaya Presiden dan berjasa mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun.
Menanggapi hal itu, Juanda menegaskan tidak ada ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang memberikan kekebalan hukum kepada seseorang karena kedekatan dengan Presiden atau karena jasanya kepada negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” kata Juanda.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, prestasi seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Juanda juga menilai penggunaan istilah “kriminalisasi” oleh Hotman Paris tidak tepat. Dalam hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang, bukan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Ia meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai KUHAP dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” ujarnya.
Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden memberikan penjelasan agar tidak berkembang persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tanpa memandang kedekatan dengan Presiden,” pungkas Juanda.












