Aktual PolisiBerita

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

13
×

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suaramassa.co.id  – Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujarnya.

Penyidik menahan dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara FH, Direktur PT BAS, telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Hasil penyidikan menunjukkan PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukan due diligence, analisis risiko, verifikasi keabsahan invoice, serta pengabaian mekanisme cash collateral. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi rekening koran untuk mendukung pencairan dana.

“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan disengaja sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan nilai aset yang disita masih jauh di bawah total kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK.

Menurutnya, sisa kerugian negara akan menjadi pertimbangan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa.

Danny menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS, termasuk manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *