Berita

Dugaan Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi oleh SPBU 14.283.624 Lubuk Terap, Akan kah Pertamina Berikan Sanksi?

1901
×

Dugaan Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi oleh SPBU 14.283.624 Lubuk Terap, Akan kah Pertamina Berikan Sanksi?

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Dalam beberapa waktu belakangan, Kepolisian RI yang diinstruksikan oleh pemerintah telah meningkatkan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama fokus pada penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Pemerintah kali ini akan menerapkan tindakan tegas dengan memberlakukan denda sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM, langkah ini mendapatkan dukungan kuat dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pasal 55 Ciptaker secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM atau kegiatan perniagaan BBM akan dikenakan sanksi berupa denda yang mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sektor energi, melindungi subsidi BBM, serta memastikan penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, 11 Januari 2024 SPBU 14.283.624 yang berada di jalan lintas timur desa lubuk terap, kecamatan bandar Petalangan, kabupaten Pelalawan Riau telah diduga melakukan penyalah gunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.Hal ini terbukti setelah krimsus Polda riau berhasil melakukan penindakan dan penangkapan satu orang operator SPBU dan dua orang pembeli bio solar bersubsidi menggunakan poly tank.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak Pertamina Region Riau belum mendapat konfirmasi dan informasi terkait penyalah gunaan BBM bersubsidi tersebut dari pihak APH.

“Hingga saat ini kita belum mendapat informasi dan konfirmasi terkait SPBU 14.283.624 melakukan penyalah gunaan BBM bersubsidi bio solar.Mungkin Senin dikonfirmasi pak, sekarang berkasnya lagi di kunci,” ucap sunan salah satu perwakilan Pertamina Region Riau.

Sementara hasil informasi dari polda Riau melalui Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes P H.M Hery mengatakan akan segera di release hasil penindakan tersebut.

“Rencana Hari Selasa akan kita release,” Kata Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *