Berita

Air Kemasan Airas di duga Terkontaminasi, Ada Jentik dan Bintik Hitam Didalam Air

3060
×

Air Kemasan Airas di duga Terkontaminasi, Ada Jentik dan Bintik Hitam Didalam Air

Sebarkan artikel ini

Pelalawan -Saat Tim media silaturahmi ke kantor desa Kuala tolam, kecamatan Pelalawan, alangkah terkejutnya ketika Awak media disuguhi minuman air mineral gelas bermerek”AIRAS”.Kenapa tidak, ketika awak media hendak meminum air tersebut melihat berupa jentik dan bintik hitam berada dalam kemasan air, senin 26 Pebruari pukul 13.00 wib di kantor desa Kuala tolam.

Tidak hanya itu, Kepala desa tolam rupardi juga sempat meminum air kemasan yang terkontaminasi tersebut.
“Wah Ambo juga la sempat minum ko”, kata Rupardi ketika awak media duduk hendak berpamitan pulang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebagai informasi penting, Tim awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik depot CV.HR Bumi Persada Maiwalizen yang terletak di desa lubuk terap, kecamatan bandar Petalangan, kabupaten Pelalawan riau dengan langsung turun ke lokasi depot.

“Terkait itu sudah selesai bang, memang kemarin ada kejadian air minum kita ada jentik hitam pada 26 Oktober 2023 yang lalu, itu kesalahan teknisi, bahkan teknisi kita suruh ganti rugi atas kejadian itu.Semua barang yang dilapangan kita sampaikan untuk ditarik.

Adapun kronologi sempat terjadinya terkontaminasi air tersebut pemilik depot menjelaskan”itu pompa yang lama sekarang sudah pompa baru, karbon dengan pasir ni, seharusnya pompa yang lama ada balik bak.Sudah tekanan airnya kuat ditambah pompa besar, jadi karbon yang ada pompa ini tembus ke pilter masuk ke tangki, itu yang dikeluarkan makanya hitam hitam.Lap nya sudah kita bawa ke SNI dan sekarang sudah steril kembali”ungkap mawalizen.

Mawalizen juga menjelaskan”bahwa sebelumnya air kemasan mereka tidak pernah terjadi hal demikian, dan pemilik CV HR Bumi Persada mengatakan akan mengganti ulang air yang sudah sempat beredar di lapangan,” ucapnya.

Dalam hal ini mendapat sorotan dari Abdul Rahman sebagai Divisi Investigasi DPP LSM TOPAN – RI.Abdul Rahman Mengatakan”dalam usaha depot air kemasan harus memiliki beberapa point’ penting yang harus di selesaikan antara lain:
1,HARUS MEMILIKI BADAN USAHA YANG RESMI

2, HARUS MEMILIKI SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

3, HARUS MEMILIKI SURAT IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

4, HARUS MEMILIKI SURAT IZIN PENGAMBILAN AIR (SIPA)

5, HARUS MEMILIKI PERIZINAN KEMENKUMHAM TERKAIT MERK PRODUK.

“Semua itu harus dilengkapi ketika usaha Air minum dalam kemasan (AMDK) di jalankan.Hal tersebut diatur dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Indang – undang ( UU 6/2023 atau UU cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis resiko) PP 5/2021 ,”tutur Rahman.

Sementara kadis kesehatan kabupaten Pelalawan Asril di konfirmasi Tim media ini mengatakan”Airas itukan merupakan mutu AMDK (Air minireal Dalam Kemasan), jadi mutlak pengawasannya di BPOM karena SNI nya ada di Dinas perdagangan BPOM.Kita dinas kesehatan hanya berwenang pengawasan di depot air minum.Terkait pengawasannya diluar wewenang kita dinas kabupaten Pelalawan,” jelas Asril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *