Berita

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Rohul

249
×

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Rohul

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu –Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Rokan Hulu dalam acara yang digelar di Hall Islamic Center. Acara ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat eselon II dan camat se Rohul.17/07/24

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan menyusul perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurut Bupati Sukiman, keputusan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam melayani masyarakat. Tambahan dua tahun masa jabatan diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana pembangunan.

Dari total 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa mengalami perpanjangan masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan pembagian sebagai berikut: 46 kepala desa dari periode 2019-2027, 19 kepala desa dari periode 2022-2030, dan 66 kepala desa dari periode 2023-2031.

Dalam sambutannya, Bupati Sukiman mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah diambil sumpahnya dan dikukuhkan pada kesempatan ini. Dia juga menekankan pentingnya kepemimpinan dan inovasi yang diperlukan dari para kepala desa untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

“Saya mengajak kepala desa untuk segera melakukan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan. Review ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa untuk menyusun kebijakan dan program-program yang sistematis dan terpadu,” ujar Sukiman.

Sementara itu, dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan dan stunting, Bupati Sukiman mendorong para kepala desa untuk fokus pada program-program rehabilitasi rumah warga miskin, peningkatan sanitasi, serta pencegahan stunting. Dia juga mengingatkan agar PKK desa aktif terlibat dalam proses pembangunan, dengan memastikan peran perempuan dalam setiap kebijakan pemerintah desa.

“Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Setiap kepala desa bertanggung jawab untuk menggunakan anggaran desa sesuai kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Sukiman.

Pengukuhan ini menjadi yang pertama dilakukan di Provinsi Riau, menegaskan komitmen Kabupaten Rokan Hulu dalam mendukung otonomi daerah dan pembangunan berkelanjutan. Harapannya, dengan kepemimpinan yang solid, kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah direncanakan.

Pada akhir acara, Bupati Sukiman juga memberikan pesan kepada istri kepala desa yang baru dikukuhkan untuk turut mendukung suami dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, serta mengambil peran penting dalam program PKK desa untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Rohul ini tidak hanya menjadi momentum hukum, tetapi juga harapan baru untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di setiap sudut desa Kabupaten Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *