Berita

Sidang Lapangan PN Pelalawan Terkait Gugatan LSM Lingkungan Hidup Terhadap PT Serikat Putra

1175
×

Sidang Lapangan PN Pelalawan Terkait Gugatan LSM Lingkungan Hidup Terhadap PT Serikat Putra

Sebarkan artikel ini

Pelalawan ( suaramassa.co.id ) – Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 27 September 2024, di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Serikat Putra, anak perusahaan PT Salim Ivomas Pratama, yang terletak di dua kecamatan, Bandar Petalangan dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sidang ini diadakan terkait gugatan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw, yang diajukan oleh LSM Lingkungan Hidup mengenai legal standing lahan sawit dalam kawasan hutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, hadir hakim ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, dan tim pengadilan. Soni, SH, MH, selaku pengacara LSM Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa meskipun PT Serikat Putra memiliki izin HGU, lahan yang digugat berada dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Riau dan surat keterangan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pekanbaru.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Lahan seluas lebih kurang 183 hektar yang kami gugat berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan telah ditanami sawit sejak 1989,” tegas Soni. Dalam gugatan, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, dan memulihkan keadaan objek sengketa.

Pihak LSM juga meminta agar PT Serikat Putra menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan tersebut dan melakukan reboisasi dengan tanaman hutan, serta menyerahkan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, mereka menuntut dana pemulihan senilai Rp 30 miliar dan denda harian jika tergugat tidak mematuhi putusan.

Gugatan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan hutan. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *