BeritaPeristiwa

Masyarakat Kuala Mahato Tuntut Kejelasan Soal Pengalihan Lahan oleh PT Torus Ganda

944
×

Masyarakat Kuala Mahato Tuntut Kejelasan Soal Pengalihan Lahan oleh PT Torus Ganda

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Kuala Mahato,Tambusai Utara, Rokan Hulu Riau. Masyarakat Kuala Mahato menuntut kejelasan dan penyelesaian terkait pengalihan tanah seluas 113 hektar oleh PT Torus Ganda kepada masyarakat Rantau Kasai secara sepihak.

Tanah yang disengketakan Milik Masyarakat Kuala Mahato Di Mitrakan Kepada pihak PT. Torus ganda selama lebih Kurang 27 tahun dan memiliki legalitas berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta didukung oleh SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia tahun 1990 dan SK Kepala BPN tahun 1991 Kota Madya Pekanbaru. Tanah tersebut sebelumnya dijadikan lahan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan dikerjasamakan dengan perusahaan berbadan hukum perseorangan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Namun, menurut keterangan narasumber Rusdan ST, PT Torus Ganda secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan lahan tersebut kepada masyarakat Rantau Kasai.

Masyarakat Kuala Mahato telah berulang kali menyampaikan protes kepada Direktur Utama PT Torus Ganda, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi. Selain itu, meskipun mereka masih menerima hasil dari pengelolaan lahan, Lahan tersebut tidak sesuai dengan lahan yang seharusnya mereka miliki. Tanah produktif mereka justru dialihkan ke daerah rawa yang kurang bernilai ekonomi.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan dari pihak perusahaan. Kami juga memohon kepada instansi-instansi pemerintah terkait untuk turut membantu menyelesaikan konflik ini,” ujar Rusdan ST mewakili masyarakat Kuala Mahato.

Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan agar hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah dihormati dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *