Rokan Hulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (PERUMDA RHJ), Rabu (23/4/2025), bertempat di ruang Banggar DPRD Rohul. Rapat ini menjadi sorotan karena membahas kontroversi pengadaan mobil dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan dan tidak melalui koordinasi yang semestinya.
Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan sepihak dari pihak Perumda. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan mobil seharusnya dilakukan melalui koordinasi dan persetujuan dengan Pemerintah Kabupaten. “Kemarin sudah dibahas dalam RDP pertama. Saya sudah sampaikan, pengadaan ini harus sesuai regulasi dan dikoordinasikan lebih dulu dengan Bupati. Tapi ini dilakukan setelah mobil datang, ini jelas tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, Sumiartini juga menyoroti kondisi keuangan Perumda yang masih defisit sekitar Rp30 juta per bulan dan ketergantungan pada dana deposito untuk membayar gaji pegawai. Menurutnya, pengadaan mobil seharusnya dilakukan bertahap dan berdasarkan pencapaian kinerja. “Kalau belum ada prestasi, seharusnya tidak memaksakan pengadaan seperti ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD, Porkot Lubis, turut menyampaikan kritik senada. Ia menilai Perumda belum menunjukkan kinerja yang layak untuk mendapatkan fasilitas tambahan. Sorotan juga mengarah pada gaji Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi yang dinilai belum proporsional dengan capaian kinerja perusahaan.
Sapran, Wakil Sekretaris Komisi II DPRD, mempertanyakan legalitas panitia seleksi (Pansel) Dewas dan Direksi. Ia menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran regulasi karena beberapa anggota Pansel disebut merupakan pengurus partai atau mantan calon legislatif.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II, Budi Darman, menyampaikan keraguan atas kelayakan Dewas dan Direksi yang saat ini menjabat. Ia mempertanyakan apakah proses seleksi benar-benar sesuai aturan dan apakah para pejabat tersebut memenuhi syarat.
Direktur Perumda RHJ, Imran Tambusai, menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas sudah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Ia menyebut pengadaan 6 unit mobil, 3 untuk Dewas dan 3 untuk Direksi, dilakukan melalui skema sewa dengan nilai kontrak Rp56.400.000 per bulan. “Sudah sesuai regulasi, dan anggaran itu sudah masuk dalam RKA kami,” ujarnya. Ia juga membantah isu liar di luar forum dan menyebut informasi tidak resmi sebagai hoaks.
Sementara itu, Abdul Halim, selaku Dewas, menyatakan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai sebelum proses seleksi berlangsung. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Pemkab Rohul, H. Erinaldi, S.H, M.H, yang menjamin seluruh proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Husni Budiman, Direktur Keuangan Perumda RHJ, sempat meminta DPRD mengeluarkan surat persetujuan atas pengadaan mobil dinas, namun langsung ditolak oleh Ketua DPRD. “Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan untuk menyetujui pengadaan. Itu kewenangan eksekutif,” pungkas Hj. Sumiartini.
RDP ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Perumda, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah dan pelayanan publik.












