Rokan Hulu– Hilangnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan kecurigaan publik.
Segel yang baru dipasang sebagai penanda penghentian sementara operasional IPAL pada Rabu (4/6) mendadak lenyap hanya beberapa jam setelah terpasang.
Ironisnya, saat media meminta klarifikasi pada Humas PT. RSM, Toni Alexander, pada Sabtu (14/6), respon yang diterima justru mengundang tanda tanya. “Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” katanya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Toni bahkan menolak menjawab pertanyaan seputar siapa yang membuka segel dan apakah tindakan itu telah mendapat izin dari DLHK.
Menurut informasi awal, penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa sekitar operasional perusahaan. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait siapa yang mencopot segel tersebut, dan atas dasar otoritas siapa tindakan itu dilakukan.
Desakan terhadap perusahaan pun kian menguat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) telah menyurati DPRD Riau melalui Komisi IV, menuntut digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan manajemen PT. RSM. “Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH.
Sebelumnya, mediasi yang diinisiasi DLH Kabupaten Rokan Hulu juga gagal mencapai kesepakatan. Kasus hilangnya segel ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk lemahnya pengawasan serta potensi pembangkangan terhadap hukum lingkungan. Publik kini menanti ketegasan DLHK dan DPRD untuk mengusut tuntas kejadian ini.












