BeritaHukum

Kejari Rohul Sita 22 Aset dan Pulihkan Rp962 Juta Kerugian Negara dalam Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

56
×

Kejari Rohul Sita 22 Aset dan Pulihkan Rp962 Juta Kerugian Negara dalam Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU– Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Rohul berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp962.946.000 dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026. Selain itu, Kejari Rohul juga berhasil mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp100 juta yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kepada salah satu terpidana.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan bahwa seluruh uang hasil pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda telah disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, pengembalian kerugian negara berasal dari dua terpidana. Terpidana Leni Aswita mengembalikan uang sebesar Rp522.946.000, sedangkan terpidana Riza mengembalikan Rp340 juta dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Tidak hanya berhenti pada pemulihan kerugian negara, Kejari Rohul juga mengambil langkah strategis melalui penyitaan aset selama tahap penyidikan. Penyidik berhasil menyita 22 bidang tanah beserta bangunan yang tercatat atas nama Leni Aswita dan keluarganya.

Berdasarkan hasil penaksiran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, total nilai aset yang disita mencapai Rp1.811.067.000. Aset tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme lelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.

Keberhasilan pemulihan aset dan penyetoran kerugian negara ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

Langkah tegas Kejari Rokan Hulu tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

Melalui upaya ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *