Aktual PolisiBerita

Polres Rokan Hulu Pecat Dua Anggota Secara Tidak Hormat, Kapolres: Pelanggaran Berat Tak Bisa Ditoleransi

250
×

Polres Rokan Hulu Pecat Dua Anggota Secara Tidak Hormat, Kapolres: Pelanggaran Berat Tak Bisa Ditoleransi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Senin (8/6/2026) pagi.

Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., dan dihadiri Wakapolres, para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres dan Polsek di lingkungan Polres Rokan Hulu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dua anggota yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat adalah Bripka Tarapul Sihombing, S.Kom., dan Brigadir Barri Putera. Prosesi PTDH berlangsung khidmat sesuai tata upacara kedinasan Polri, diawali dengan pembawa foto personel yang diberhentikan, pembacaan Surat Keputusan Kapolda Riau, pencoretan atau pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH, hingga amanat inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemeriksaan internal hingga sidang kode etik profesi Polri.

“Kami merasa berat dan sedih atas pelaksanaan PTDH ini. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka. Namun keputusan ini harus dijalankan sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar AKBP Emil Eka Putra.

Kapolres menjelaskan, kedua personel tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk dipertahankan sebagai anggota Polri setelah melalui proses hukum dan etik yang berlaku. Oleh karena itu, institusi mengambil langkah tegas sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penegakan disiplin, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Ia meminta setiap anggota menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap tidak ada lagi upacara PTDH di masa mendatang. Jadikan ini sebagai introspeksi diri agar seluruh personel tetap berada di jalur yang benar, bekerja secara profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran berat di tubuh Polri. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera, memperkuat budaya disiplin, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Upacara berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *