PELALAWAN – Hj. Pujiati mempertanyakan proses balik nama terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta sejumlah dokumen tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam perjanjian perdamaian dengan Rokhani. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar hak atas tanah tersebut dialihkan apabila seluruh isi kesepakatan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dua sertifikat yang dimaksud yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 05419/Air Hitam atas nama Hj. Pujiati dan Sertifikat Hak Milik Nomor 509/Air Hitam atas nama almarhum suaminya, H. Khaidir B. Selain itu, terdapat 5 lagi dari 23 Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) yang menurutnya turut dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut.
Balik Nama SHM Berawal dari Perjanjian Perdamaian
Pujiati menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pernyataan perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris Suyono, SH., M.Kn., di Kabupaten Kampar.
Dalam perjanjian itu, ia bersama Rokhani menyepakati penyelesaian utang sebesar Rp650 juta. Sebagai bentuk jaminan atas pelunasan sisa kewajiban, Pujiati menyerahkan dua SHM.
Dalam keterangan Pujiati kepada Judicialjustice.com, mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan sebagian kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.
“Saya dengan Rokhani melakukan kesepakatan. Bahwa untuk membayar utang sebesar Rp650 juta, kemudian pada saat itu saya telah bayar Rp100 juta dan sisanya Rp550 juta lagi. Uang itu telah kami sepakati bahwa Rokhani bertanggung jawab mencabut laporan di Polda Riau. Sehingga saya serahkan lagi uang sebesar Rp10 juta kepada Rokhani,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah menerima total pembayaran Rp110 juta, Rokhani seharusnya melaksanakan kewajibannya dengan mencabut laporan di Polda Riau sebagai bagian dari perdamaian.
“Hingga saat ini Rokhani tidak melakukan tanggung jawabnya. Saya merasa ditipu, bahkan untuk meyakinkan dia, dua SHM saya jadikan jaminan menjelang saya melunasi sisa utang seperti yang kami sepakati dalam pernyataan perdamaian, bahkan hingga saat ini 5 dari 23 sisa SKRKT termasuk dalam perjanjian itu,” jelasnya.
Pujiati mengaku hingga kini belum melunasi sisa kewajiban sebesar Rp550 juta karena menurutnya kewajiban pencabutan laporan yang menjadi bagian dari kesepakatan belum dilaksanakan.
Pujiati Pertanyakan Proses Balik Nama SHM
Di tengah proses penyelesaian, Pujiati mengaku memperoleh informasi bahwa dua sertifikat tersebut diduga telah diproses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan melalui Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn.
Saat dikonfirmasi, Rini Anggraini memberikan tanggapan singkat.
“Saya tidak berani menerima pengurusan balik nama tanpa persetujuan pemilik sertifikat. Kalau terkait hal itu, biarlah Ibu Pujiati saja menghubungi saya,” jelas Rini.
Sementara itu, Pujiati mengaku mengenal Rini Anggraini melalui kuasa hukum suaminya.
“Saya tahu Ibu Rini dari kuasa hukum suami saya. Saya diajak bertemu di sebuah tempat di Pekanbaru. Saya tidak pernah bertemu dengan Pak Suyono maupun datang ke kantornya. Selama ini Ibu Rini yang menunjukkan kepada kami saat penandatanganan surat itu. Bahkan kami dipanggil lagi untuk menandatangani PJB dan Surat Kuasa Jual tanpa tanggal dan tahun dibuat di hadapan Ibu Rini,” bebernya.
Dilaporkan Dugaan Pencurian di Lahan yang Diklaim Miliknya
Pujiati juga mengaku keluarganya terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di lahan yang selama ini diyakininya masih menjadi miliknya.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh Rokhani ke Polsek Ukui terkait dugaan pencurian yang disebut terjadi sejak Juli 2021.
Ia mempertanyakan kronologi laporan tersebut karena menurutnya surat pernyataan perdamaian mencantumkan masa berakhir pada April 2021.
“Sementara perjanjian lisan secara kekeluargaan sudah kami sepakati, dan Rokhani mengatakan bersedia mencabut laporannya untuk perdamaian setelah saya membayar Rp110 juta. Hingga di hadapan notaris saya sudah sampaikan hal itu. Sedangkan sisanya Rp550 juta akan saya bayar setelah permohonan laporan untuk dicabut.”
Pujiati menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan isi kesepakatan.
“Dari serangkaian peristiwa itu, saya dilaporkan atas dugaan pencurian sejak Juli 2021. Sehingga patut diduga Rokhani sejak awal memiliki niat yang kurang baik dan ingin menguasai hak milik saya dengan memanfaatkan surat pernyataan perdamaian dari notaris itu. Sementara ia mengabaikan kewajibannya setelah menerima uang Rp110 juta sesuai kesepakatan kami sebelum sisa utang dituangkan di dalam perjanjian,” ujarnya.
Menurut Pujiati, lahan yang semula hanya dijadikan jaminan diduga kemudian beralih kepemilikan melalui Perjanjian Jual Beli (PJB) yang dibuat pada tahun 2020.
Pujiati Minta Keadilan dan Penyelesaian Sesuai Hukum
Pujiati mengaku merasa dirugikan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak awal Rini menyampaikan kepada saya tanda tangani surat PJB dan Kuasa Jual ini, karena pencabutan laporan di Polda Riau telah siap dilakukan oleh Rokhani. Bahkan Rini meminta saya membawa ahli waris ikut menandatangani surat tersebut di hadapannya,” ungkap Pujiati.
Ia mengaku tidak memahami konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya saat itu sehingga berharap hak-haknya dapat dipulihkan melalui proses hukum.
“Hingga akhirnya saya dilaporkan atas dugaan pencurian, padahal itu lahan saya sendiri yang diduga sudah dibalik nama menjadi atas nama Rokhani tanpa persetujuan saya. Karena saya awam, mereka telah berhasil mengelabui saya. Saya minta keadilan agar hak saya tidak menjadi alat bagi orang lain yang memanfaatkan keadaan atas dugaan adanya persekongkolan dengan notaris itu. Harga kebun saya mungkin lebih besar nilainya daripada utang yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rokhani belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim masih berstatus centang satu sehingga belum diperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.












