BeritaHukum

Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan untuk Dewarsyah dalam Kasus Berondolan Sawit PT Ekadura

100
×

Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan untuk Dewarsyah dalam Kasus Berondolan Sawit PT Ekadura

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Dewarsyah alias Dewar dalam perkara pengambilan berondolan kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Ekadura Indonesia. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026), setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pertimbangan hukum yang cukup panjang.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memungut hasil perkebunan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebelum putusan dibacakan, sidang diawali dengan penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang sementara untuk melakukan musyawarah sebelum kembali ke ruang sidang guna membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Dewarsyah. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dikembalikan kepada terdakwa. Keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kendaraan tersebut dirampas untuk negara.

Suasana emosional menyelimuti ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Dewarsyah yang hadir bersama keluarganya tampak tidak mampu menahan haru. Beberapa anggota keluarga terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim penasihat hukum Dewarsyah, Assayuti Lubis, SH dan Heru Astar, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah bersikap objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut kuasa hukum, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas. Mereka juga mengapresiasi majelis hakim yang tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2026 di area perkebunan PT Ekadura Indonesia yang berada di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dewarsyah diketahui mengumpulkan berondolan kelapa sawit sebanyak dua karung goni dengan total berat sekitar 120 kilogram.

Nilai berondolan sawit tersebut ditaksir sekitar Rp510 ribu. Namun hasil perkebunan yang dipungut itu belum sempat dimanfaatkan karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dewarsyah mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga. Faktor tersebut menjadi salah satu hal yang turut terungkap selama proses persidangan.

Atas putusan itu, Dewarsyah menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih menyatakan pikir-pikir dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana pengadilan menyeimbangkan penegakan hukum dengan berbagai kondisi yang melatarbelakangi sebuah perbuatan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *