BeritaHukum

Kejari Rokan Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Resmi Dibebaskan

36
×

Kejari Rokan Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Resmi Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme tersebut, penuntutan terhadap dua tersangka resmi dihentikan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung RI dan penetapan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH, pada Senin (6/7/2026) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sekaligus mengeluarkan dua tersangka, yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut hasil ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A Jampidum, serta Kejaksaan Tinggi Riau pada 30 Juni 2026. Usulan Kejari Rohul dinilai memenuhi ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang mekanisme keadilan restoratif pada masa transisi pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya meliputi dugaan tindak pidana pencurian yang menjerat Imam Pahry berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perkara dugaan pengancaman terhadap Rocky Juloys Simangunsong berdasarkan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Rohul menjelaskan, penghentian penuntutan diberikan karena para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah tercapai kesepakatan damai dengan korban. Sebelum usulan diajukan, Tim Intelijen Kejari Rohul juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk menilai kondisi sosial dan kehidupan mereka di tengah keluarga maupun masyarakat.

Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Meski demikian, kebijakan tersebut bukan bentuk pembebasan tanpa konsekuensi, melainkan kesempatan yang diberikan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *