BeritaHukum

Kejari Rokan Hulu Tegaskan Izin Berobat Terdakwa Bukan Penghentian Proses Hukum

50
×

Kejari Rokan Hulu Tegaskan Izin Berobat Terdakwa Bukan Penghentian Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menegaskan bahwa pemberian izin berobat kepada terdakwa Sariman merupakan pelaksanaan penetapan majelis hakim dan sama sekali tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait status hukum terdakwa selama menjalani perawatan medis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., mengatakan izin tersebut diberikan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Sariman dalam persidangan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa yang disebut menderita diabetes dan gangguan paru-paru sehingga membutuhkan penanganan medis.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Majelis hakim telah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan beserta dokumen pendukung sebelum mengeluarkan penetapan izin berobat,” ujar Vegi melalui keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kejari Rokan Hulu langsung berkoordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait guna memastikan Sariman memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan dengan tetap menerapkan pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap terdakwa.

Vegi menegaskan bahwa pemenuhan hak atas layanan kesehatan merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia. Namun demikian, ia memastikan tidak ada perubahan terhadap status hukum Sariman selama menjalani pengobatan.

“Izin berobat diberikan semata-mata karena pertimbangan medis, bukan sebagai penghentian atau penghapusan proses hukum. Persidangan akan tetap berlanjut setelah kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan memungkinkan,” tegasnya.

Kejari Rokan Hulu menekankan bahwa setiap penetapan pengadilan wajib dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Di saat yang sama, lembaga penegak hukum tetap berkewajiban memastikan seluruh tahapan proses peradilan berjalan sesuai aturan, sehingga hak terdakwa terlindungi tanpa mengurangi kepastian hukum maupun kepentingan penegakan hukum itu sendiri.

Jika dipublikasikan di media nasional, naskah ini memiliki gaya yang lebih formal, berimbang, dan menonjolkan aspek kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tanpa mengurangi substansi fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *