BIMA suaramassa.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan NTB menemukan adanya kerugian Keuangan Daerah dari 14 Paket pekerjaan OPD Dinas PUPR Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022.
Temuan kerugian anggaran daerah tersebut ditimbulkan oleh adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran. Hal tersebut disampaikan oleh M.Faijin, S.H Kordinator Wilayah NTB Lembaga Advokasi Sosial Nusantata yang bergerak sebagai Control sosial maupun Kebijakan Publik.
“Temuan BPK atas kelebihan pembayaran dan atau kekurangan Volume pekerjaan dari 14 Paket Pekerjaan OPD Dinas PUPR Kabupaten Bima senilai Rp.638.669.641,16
Di tambah Denda keterlambatan senilai
Rp.184.011.012, 78, berdasarkan LHP BPK yang di terbitkan pada tanggal 4 Mei Tahun 2023” Ujar M.Faijin, S.H yang akrab di sapa Faiz. (24/7/23).
Faiz juga menyampaikan bahwa pejabat birokrasi di wilayah pemerintah Daerah Kabupaten Bima sudah sepatutnya untuk dievaluasi secara intensif oleh APH, Dalam rangka meminimalisir terjadinya tindakan yang menjurus pada kegiatan korupsi yang sistematis.
“Saya kira Pejabat di Daerah kita perlu dievaluasi secara serius oleh APH Untuk kepentingan Law Enforsement”. Pungkasnya
Ketua DPD Advokasi Sosial Nusantara Al-Habib juga menyampaikan bahwa Pihaknya akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari 14 Paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Kami akan menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum, soal sudah atau tidak dilakukan pengembalian atas adanya kerugian anggaran Daerah pada pekerjaan tersebut, kan tidak menggugurkan unsur pidana” Ujar Al-Habib.
Dalam rangka memberikan kritikan yang konstruktif pihaknya juga akan melakukan kegiatan unjuk rasa, sebagai gerakan penyeimbang dalam mensuport kinerja Perintah Daerah.
“Kami kira Aksi Demonstrasi perlu dilakukan, sebab kritikan sifatnya pasti membangun, manusia yang anti kritik tentu manusia yang anti terhadap upaya perbaikan”. Tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan, OPD Dinas PUPR Kabupaten Bima belum dapat dikonfirmasi.












